
Kepala DP3A Sumbawa menyebut bahwa kasus perkawinan anak paling banyak melibatkan remaja berusia 15–17 tahun. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada masa depan pendidikan anak, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan reproduksi.
Penyebab Utama Perkawinan Anak
Menurut data DP3A, lebih dari separuh kasus perkawinan anak di Sumbawa terjadi akibat kehamilan yang tidak direncanakan. Faktor lain yang turut memengaruhi antara lain tekanan keluarga, rendahnya literasi kesehatan reproduksi, serta kondisi ekonomi.
“Banyak orang tua yang merasa malu atau khawatir dengan stigma sosial, sehingga memilih menikahkan anak mereka meski usianya belum cukup,” ujar pejabat DP3A.
Dampak Sosial dan Kesehatan
Pernikahan anak kerap menimbulkan dampak jangka panjang. Dari sisi pendidikan, banyak anak terpaksa putus sekolah. Dari sisi kesehatan, remaja perempuan yang menikah dini berisiko tinggi mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan.
Pakar kesehatan di Sumbawa menegaskan bahwa kehamilan di usia remaja dapat meningkatkan angka kematian ibu dan bayi, serta menurunkan kualitas hidup keluarga.
Baca Juga :
Kejati Bengkulu Tahan Dua Tersangka Kredit Sawit Rp 119 M
Upaya Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui DP3A berkomitmen menekan angka perkawinan anak dengan menggalakkan edukasi kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah. Selain itu, program pemberdayaan masyarakat juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran orang tua tentang pentingnya pendidikan anak.
“Kami akan bekerja sama dengan sekolah, tokoh masyarakat, dan tokoh agama agar lebih proaktif mencegah perkawinan anak,” kata Kepala DP3A.




